Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tanah yang diajukan penetapan statusnya menjadi ADP merupakan BMN: a. penetapan status menjadi ADP merupakan alasan dilakukannya penghapusan BMN. b. keputusan penetapan status ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) ditindaklanjuti oleh Pengguna ADP dengan penghapusan BMN dari daftar barang pengguna pada Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Koreksi Anda