Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN yang diperoleh dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan penatausahaan BMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN. (2) Pengelolaan BMN yang diperoleh dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Koreksi Anda