Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian fasilitas peniadaan pembagian kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan atas permohonan dari penanggung jawab proyek kerja sama kepada Pengelola Barang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang dilengkapi dengan: a. proposal permohonan peniadaan pembagian kelebihan keuntungan (clawback); dan b. surat pernyataan penanggung jawab proyek kerja sama yang menyatakan bertanggung jawab penuh secara formil dan materiil terhadap permohonan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback). (3) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan dengan mempertimbangkan: a. KSPI merupakan proyek strategis nasional; dan b. KSPI ditujukan untuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback); b. dalam hal tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan alasannya. (5) Penerbitan surat persetujuan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan setelah terbitnya surat persetujuan KSPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
Koreksi Anda