Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil dari KSPI berupa infrastruktur beserta fasilitasnya yang dibangun oleh mitra KSPI menjadi BMN setelah diserahkan kepada PJPB.
(2) Hasil KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bangunan konstruksi infrastruktur beserta sarana dan fasilitasnya;
b. pengembangan infrastruktur berupa penambahan dan/atau peningkatan terhadap kapasitas, kuantitas dan/atau kualitas infrastruktur; dan/atau
c. hasil pembangunan/pengembangan infrastruktur lainnya.
(3) Hasil pelaksanaan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan oleh mitra KSPI kepada PJPB sesuai jangka waktu dalam perjanjian.
(4) Dalam hal hasil pelaksanaan KSPI telah selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan penyerahan kepada PJPB sebagian dan/atau seluruhnya tanpa menunggu berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perjanjian.
Koreksi Anda
