Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan KSPI.
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat membentuk tim KSPI yang beranggotakan perwakilan dari Pengelola Barang, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan instansi teknis.
(3) Dalam hal permohonan KSPI dianggap layak, Pengelola Barang menerbitkan persetujuan KSPI.
(4) Dalam hal KSPI akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga selaku kuasa dari Otorita Ibu Kota Nusantara, surat persetujuan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan ketentuan mengenai pelaksana KSPI.
Koreksi Anda
