Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam: a. pengelolaan BMN; dan b. Pengelolaan ADP, di Ibu Kota Nusantara. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya tata kelola BMN dan tata kelola ADP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN dan Pengelolaan ADP yang efisien, efektif, dan optimal.
Koreksi Anda