Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang.
(2) Menteri bertanggung jawab dan berwenang:
a. meneliti dan menyetujui standar barang dan standar kebutuhan BMN di Ibu Kota Nusantara yang diusulkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. melakukan penetapan status Penggunaan BMN yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara; dan
c. melakukan tanggung jawab dan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan BMN.
(3) Tanggung jawab dan kewenangan Menteri selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada:
a. Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
b. pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pelimpahan kewenangan Menteri dalam bentuk
mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan Menteri.
Koreksi Anda
