Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Lahan ADP yang ditetapkan menjadi kawasan hutan dihapuskan statusnya sebagai ADP.
(2) Pengguna ADP mengajukan permohonan Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola ADP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. proposal perubahan status ADP menjadi kawasan hutan;
b. fotokopi dokumen perolehan ADP;
c. surat penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
d. surat pernyataan tanggung jawab (SPTJ).
Koreksi Anda
