Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas:
a. pemantauan periodik; dan
b. pemantauan insidentil.
(2) Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan 1 (satu) kali setiap semester.
(3) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan sewaktu-waktu, dalam hal terdapat informasi tertulis antara lain dari masyarakat atau laporan hasil pengawasan/pemeriksaan, atau adanya inisiatif Pengguna ADP.
Koreksi Anda
