Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah Pengguna ADP. (2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dan berwenang: a. mengatur Pengelolaan ADP berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Pengelola ADP; b. mengusulkan penetapan ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara kepada Pengelola ADP; c. menerima BMN dan/atau BMD yang dialihkan/dihapuskan/dilepaskan menjadi ADP; d. menyusun perencanaan ADP; e. melakukan penggunaan ADP; f. memberikan persetujuan permohonan pengalokasian ADP kepada Pemegang ADP; g. MENETAPKAN pengalokasian untuk penggunaan ADP berdasarkan persetujuan Pengelola ADP; h. memberikan persetujuan permohonan pemanfaatan ADP kepada Mitra ADP; i. menandatangani perjanjian dalam rangka pengalokasian, penggunaan, dan pemanfaatan ADP; j. mengamankan dan memelihara ADP; k. mengajukan usul Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN; l. menyerahkan ADP yang dihapuskan untuk menjadi BMN kepada Pengguna Barang; m. melakukan Penatausahaan ADP; n. melakukan pemantauan dan penertiban atas pelaksanaan Pengelolaan ADP; o. menyusun laporan Pengawasan dan pengendalian ADP; dan p. menunjuk dan/atau MENETAPKAN Kuasa Pengguna ADP. (3) Pengguna ADP dapat melimpahkan tanggung jawab dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna ADP.
Koreksi Anda