Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah Pengguna ADP.
(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dan berwenang:
a. mengatur Pengelolaan ADP berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Pengelola ADP;
b. mengusulkan penetapan ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara kepada Pengelola ADP;
c. menerima BMN dan/atau BMD yang dialihkan/dihapuskan/dilepaskan menjadi ADP;
d. menyusun perencanaan ADP;
e. melakukan penggunaan ADP;
f. memberikan persetujuan permohonan pengalokasian ADP kepada Pemegang ADP;
g. MENETAPKAN pengalokasian untuk penggunaan ADP berdasarkan persetujuan Pengelola ADP;
h. memberikan persetujuan permohonan pemanfaatan ADP kepada Mitra ADP;
i. menandatangani perjanjian dalam rangka pengalokasian, penggunaan, dan pemanfaatan ADP;
j. mengamankan dan memelihara ADP;
k. mengajukan usul Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN;
l. menyerahkan ADP yang dihapuskan untuk menjadi BMN kepada Pengguna Barang;
m. melakukan Penatausahaan ADP;
n. melakukan pemantauan dan penertiban atas pelaksanaan Pengelolaan ADP;
o. menyusun laporan Pengawasan dan pengendalian ADP; dan
p. menunjuk dan/atau MENETAPKAN Kuasa Pengguna ADP.
(3) Pengguna ADP dapat melimpahkan tanggung jawab dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna ADP.
Koreksi Anda
