Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna ADP menyusun laporan ADP.
(2) Laporan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Laporan keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsolidasikan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat.
(4) Penyusunan laporan keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan standar akuntansi pemerintahan.
Koreksi Anda
