Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Usulan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penelaahan oleh Pengelola Barang.
(2) Penelaahan usulan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang.
(3) Berdasarkan penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang MENETAPKAN RKBMN hasil penelaahan.
Koreksi Anda
