Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penelaahan oleh Pengelola Barang. (2) Penelaahan usulan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang. (3) Berdasarkan penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang MENETAPKAN RKBMN hasil penelaahan.
Koreksi Anda