Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pembukuan ADP dilakukan dengan mendaftarkan dan mencatat ADP ke dalam daftar ADP.
(2) Dalam melakukan Pembukuan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat penggolongan dan kodefikasi untuk setiap klasifikasi ADP.
Koreksi Anda
