Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukuan ADP dilakukan dengan mendaftarkan dan mencatat ADP ke dalam daftar ADP. (2) Dalam melakukan Pembukuan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat penggolongan dan kodefikasi untuk setiap klasifikasi ADP.
Koreksi Anda