Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
4. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
5. Pelaksana Penempatan adalah BP2MI dan P3MI.
6. Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan adalah Pekerja Migran INDONESIA yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui Pelaksana Penempatan.
7. Peserta adalah Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang telah terdaftar dan membayar iuran jaminan sosial.
8. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
9. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
10. Cacat Sebagian Anatomis adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
11. Cacat Sebagian Fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
12. Cacat Total Tetap adalah Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
13. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
14. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
15. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
16. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Cacat Total Tetap.
17. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
18. Kanal Pelayanan adalah jaringan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan utuk memberikan informasi program, pendaftaran, perpanjangan kepesertaan, penerimaan iuran, perubahan data, pelayanan jaminan baik milik BPJS Ketenagakerjaan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga.
19. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja Migran INDONESIA dan pemberi kerja.
20. Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari Peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan atau anak dari Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
21. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
23. Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
24. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
25. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi bersifat nonpemerintah yang memberikan pelayanan hubungan ekonomi dan perdagangan serta pelayanan di bidang ketenagakerjaan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
27. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja pada Kementerian.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(1) Jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaminan sosial kesehatan; dan
b. jaminan sosial ketenagakerjaan.
(1) Jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan jenis program jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA yang meliputi:
a. JKK;
b. JKM; dan
c. JHT.
Pasal 4
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam kepesertaan program:
a. JKK; dan
b. JKM.
(2) Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti program JHT.
Pasal 5
Program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan;
dan
b. Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan.
Pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan sebelum keberangkatan ke negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT dilakukan oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA belum terdaftar dalam program JKK, JKM, dan JHT, Pelaksana Penempatan memfasilitasi pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT pada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal pendaftaran dilakukan oleh Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI untuk memfasilitasi proses pendaftaran kepesertaan.
Pasal 9
(1) Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran melalui Kanal Pelayanan.
(2) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi data diri dan anggota keluarga yang harus diisi secara lengkap.
(3) Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT sebelum bekerja, dengan melampirkan dokumen:
a. kartu tanda penduduk; dan
b. kartu keluarga.
(4) Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT selama bekerja dan setelah bekerja, dengan melampirkan dokumen:
a. paspor; dan
b. perjanjian kerja.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) disampaikan secara daring atau luring.
Pasal 10
Pendaftaran pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan.
Pasal 11
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) BPJS Ketenagakerjaan mendistribusikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau Pelaksana Penempatan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. bentuk fisik; dan/atau
b. bentuk digital/elektronik.
(5) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. NIK atau nomor paspor;
b. nomor kepesertaan;
c. nama Peserta;
d. bulan dan tahun mulai kepesertaan;
e. logo BPJS Ketenagakerjaan;
f. kode keamanan sistem teknologi informasi; dan
g. durasi pertanggungan.
(6) Dalam hal Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didistribusikan kepada Pelaksana Penempatan, Pelaksana Penempatan wajib menyampaikan langsung Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang telah didaftarkan.
(7) Kepesertaan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA pada BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan.
Pasal 12
Dalam hal terjadi perubahan data diri dan keluarganya, Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kanal Pelayanan.
Pasal 13
(1) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA melakukan perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, perpanjangan kepesertaan dilakukan melalui Kanal Pelayanan.
(2) Perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Migran INDONESIA atau Pelaksana Penempatan.
(3) Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan perpanjangan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen:
a. paspor; dan
b. perjanjian kerja yang memuat perpanjangan jangka waktu.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan secara daring atau luring.
Pasal 14
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan melalui Kanal Pelayanan yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, baik secara daring dan/atau luring.
(1) Jangka waktu pelindungan sebelum bekerja paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sebelum bekerja sampai dengan embarkasi di INDONESIA.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelindungan sebelum bekerja dapat berakhir jika Calon Pekerja Migran INDONESIA:
a. dinyatakan gagal berangkat;
b. mengalami Cacat Total Tetap; atau
c. meninggal dunia.
(3) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA belum berangkat ke negara tujuan penempatan melebihi jangka waktu 5 (lima) bulan, Calon Pekerja Migran INDONESIA melakukan pendaftaran pelindungan sebelum bekerja dengan membayar kembali iuran.
Pasal 16
(1) Jangka waktu pelindungan selama bekerja terhitung sejak Pekerja Migran INDONESIA berangkat dari embarkasi di INDONESIA menuju negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja ditambah paling lama 1 (satu) bulan saat persiapan kepulangan di negara tujuan penempatan termasuk perjalanan sampai debarkasi di INDONESIA.
(2) Jangka waktu pelindungan selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program JKM dapat diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan cuti dan kembali ke INDONESIA.
(3) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan mendapatkan tambahan pelindungan selama bekerja paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan tiba di embarkasi di INDONESIA, dalam bentuk manfaat program JKM sebelum bekerja.
(4) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan belum berangkat ke negara tujuan penempatan setelah melewati 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), segala risiko menjadi tanggung jawab Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan.
Pasal 17
Jangka waktu pelindungan setelah bekerja diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA dengan ketentuan:
a. untuk program JKK terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan tiba di daerah asal atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tiba di debarkasi menuju daerah asal; dan/atau
b. untuk program JKM terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan 30 (tiga puluh) hari.
(1) Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui Pelaksana Penempatan dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan:
a. iuran pelindungan sebelum bekerja dibayarkan sebesar Rp37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
b. iuran pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja dibayarkan sesuai jangka waktu perjanjian kerja sebagai berikut:
1. untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
2. untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebesar Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); atau
3. untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebesar Rp108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah).
(2) Pembayaran iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan dilakukan sekaligus sesuai jangka waktu perjanjian kerja sebagai berikut:
a. untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
b. untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebesar Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); atau
c. untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebesar Rp108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah).
(3) Dalam hal perjanjian kerja melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), pembayaran iuran program JKK dan JKM dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayarkan sekaligus sesuai kelebihan jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 19
(1) Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Pekerja Migran INDONESIA melalui Pelaksana Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. iuran untuk pelindungan sebelum bekerja dibayarkan setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA menandatangani perjanjian penempatan; dan
b. iuran untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja dibayarkan paling lambat setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA mengikuti orientasi pra pemberangkatan.
(2) Pembayaran iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibayarkan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan.
Pasal 20
Iuran program JKK dan JKM untuk perpanjangan kepesertaan, dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayar sekaligus sesuai perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 21
(1) Pembayaran iuran program JHT dilakukan pada saat Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA mengikuti program JHT.
(2) Dalam hal iuran program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan mata uang asing, besaran iuran ekuivalen dengan nilai rupiah dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
(3) Pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap bulan atau secara sekaligus dimuka.
(4) Pembayaran iuran secara sekaligus dimuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan memilih periode pembayaran:
a. 2 (dua) bulan;
b. 3 (tiga) bulan;
c. 6 (enam) bulan; atau
d. 1 (satu) tahun.
Pasal 22
Pembayaran iuran program JKK, JKM, dan JHT dapat dilakukan melalui kanal perbankan atau kanal nonperbankan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pasal 23
(1) Setelah iuran program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21 dibayarkan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan bukti pembayaran iuran.
(2) Bukti pembayaran iuran diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Rincian besarnya iuran program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan iuran program JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko sebelum bekerja yang terdiri atas:
a. gagal berangkat;
b. mengalami Cacat Total Tetap; atau
c. meninggal dunia, berhak mendapatkan pengembalian iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, yang telah dibayarkan.
(2) Pengembalian iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan pemberian manfaat gagal berangkat, mengalami Cacat Total Tetap, atau meninggal dunia.
(3) Pengembalian iuran bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang gagal berangkat bukan karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pengajuan Calon Pekerja Migran INDONESIA dengan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan pembatalan keberangkatan dari Pelaksana Penempatan;
b. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
c. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan secara daring atau luring.
Manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA jika Peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif.
Manfaat program JKM bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja, meliputi:
a. santunan kematian;
b. santunan berkala; dan
c. biaya pemakaman.
Pasal 39
(1) Manfaat program JKM bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja meliputi:
a. santunan kematian;
b. santunan berkala;
c. biaya pemakaman; dan
d. beasiswa pendidikan atau pelatihan.
(2) Manfaat program JKM bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga bagi Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia pada saat menjalankan cuti.
(3) Beasiswa pendidikan atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan jika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja;
b. diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang Anak dengan persyaratan:
1. Anak usia sekolah;
2. belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun;
3. belum menikah; dan/atau
4. belum bekerja;
c. Anak sebagaimana dimaksud pada huruf b telah didaftarkan oleh Peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat beasiswa pendidikan;
d. Anak yang dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat beasiswa pendidikan merupakan Anak Peserta yang telah dilahirkan termasuk Anak tiri atau Anak angkat yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja;
e. Peserta atau ahli waris melaporkan daftar nama 2 (dua) orang Anak penerima manfaat beasiswa kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada saat pengajuan manfaat JKM;
f. jika Anak penerima manfaat beasiswa meninggal dunia sebelum menerima manfaat beasiswa, ahli waris wajib melaporkan perubahan data Anak penerima manfaat beasiswa paling lambat pada saat
pengajuan dengan melampirkan surat kematian untuk pengalihan manfaat beasiswa;
g. jika Anak penerima manfaat beasiswa sedang dalam masa menerima manfaat beasiswa dan meninggal dunia, manfaat beasiswa dapat dialihkan kepada Anak Peserta yang menjadi pengganti dengan ketentuan:
1. diberikan sebesar sisa manfaat beasiswa yang seharusnya masih diterima bila Anak penerima manfaat beasiswa yang meninggal masih hidup;
2. diberikan sesuai jenjang pendidikan Anak Peserta yang menjadi pengganti; dan
3. pengalihan manfaat beasiswa hanya berlaku 1 (satu) kali dan untuk 1 (satu) Anak Peserta yang menjadi pengganti;
h. manfaat beasiswa diajukan setiap tahun kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Anak Peserta atau wali Anak sesuai tingkat pendidikan Anak Peserta;
i. jika Anak Peserta atau wali Anak terlambat mengajukan manfaat beasiswa untuk pertama kali, manfaat beasiswa tetap diberikan terhitung sejak Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja; dan
j. jika manfaat beasiswa tidak diajukan setiap tahun oleh Anak Peserta atau wali Anak, pembayaran manfaat diberikan secara akumulatif dari sisa manfaat yang belum diajukan.
(4) Manfaat beasiswa pendidikan tinggi untuk jenjang strata 1/sederajat atau pelatihan diberikan paling lama 4 (empat) tahun dengan ketentuan:
a. jika Anak menyelesaikan pendidikan tinggi jenjang strata 1/sederajat kurang dari 4 (empat) tahun, Anak tidak dapat mengajukan beasiswa untuk jenjang strata 1/sederajat lain atau pelatihan lainnya;
b. jika Anak belum menyelesaikan pendidikannya dan beralih jurusan atau lembaga pendidikan atau beralih ke pelatihan, Anak tetap mendapat manfaat beasiswa sesuai jenjang dengan melampirkan surat keterangan tidak menyelesaikan pendidikan dari perguruan tinggi yang berwenang dan batas manfaat yang diberikan paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa pertama kali untuk jenjang dimaksud; dan
c. peralihan ke jurusan atau lembaga pendidikan atau pelatihan hanya berlaku 1 (satu) kali.
(5) Manfaat beasiswa pelatihan diberikan untuk 1 (satu) jenis pelatihan yang dapat diikuti secara berjenjang dengan batas manfaat paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa untuk jenjang dimaksud dengan ketentuan:
a. pengajuan manfaat beasiswa pelatihan lanjutan untuk pelatihan yang berjenjang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan sebelumnya;
b. pelatihan dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi;
c. jika penerima manfaat beasiswa belum menyelesaikan pelatihannya dan beralih ke lembaga pendidikan tinggi, penerima manfaat beasiswa tetap mendapat manfaat beasiswa sesuai jenjang dengan melampirkan surat keterangan tidak menyelesaikan pelatihan dari lembaga pelatihan dan batas manfaat paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa pertama kali untuk jenjang dimaksud; dan
d. peralihan pelatihan ke lembaga pendidikan tinggi hanya berlaku 1 (satu) kali.
(6) Bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja maka beasiswa pendidikan diberikan pada saat Anak memasuki usia sekolah.
Pasal 40
Rincian besarnya manfaat program JKM bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) Besarnya manfaat program JHT bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA, sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta.
(2) Pengembangan nilai manfaat program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat dilanjutkan setelah Peserta mengakhiri perjanjian kerja dan manfaat program JHT belum dibayarkan sekaligus.
(3) Manfaat program JHT diberikan pada saat Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA:
a. memasuki usia pensiun;
b. meninggal dunia; atau
c. mengalami Cacat Total Tetap.
(4) Memasuki usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a termasuk:
a. mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun;
b. Calon Pekerja Migran INDONESIA yang gagal berangkat; atau
c. Pekerja Migran INDONESIA yang gagal ditempatkan atau berhenti bekerja.
(5) Pekerja Migran INDONESIA yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
b. mengalami PHK;
c. mengundurkan diri; atau
d. menjadi warga negara asing.
(6) Dalam mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun yaitu:
a. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, untuk kepemilikan rumah; atau
b. paling paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah JHT, untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
Pasal 42
(1) Pada saat berakhir perjanjian kerja di negara tujuan penempatan dan kembali ke INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA dapat melanjutkan kepesertaan dalam program jaminan sosial.
(2) Kepesertaan program jaminan sosial lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti status pekerja saat berada di INDONESIA sebagai:
a. Peserta penerima upah; atau
b. Peserta bukan penerima upah.
(3) Kepesertaan program jaminan sosial lanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manfaat program JKK bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja diberikan dalam bentuk:
a. pelayanan kesehatan;
b. santunan berupa uang; dan/atau
c. pendampingan dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a diberikan sesuai dengan kebutuhan medis, meliputi:
a. pemeriksaan dasar dan penunjang;
b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
d. perawatan intensif;
e. penunjang diagnostik;
f. penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
g. pelayanan khusus;
h. alat kesehatan dan implan;
i. jasa dokter atau medis;
j. operasi;
k. pelayanan darah;
l. rehabilitasi medik; dan/atau
m. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
(2) Perawatan di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Peserta tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;
b. wajib mendapatkan rekomendasi dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat dan dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan; dan
c. meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.
(4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Dalam hal Kecelakaan Kerja terjadi pada daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi standar untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada fasilitas kesehatan terdekat.
(6) Biaya pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA akibat Kecelakaan Kerja dibayar terlebih dahulu oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dan berhak mendapatkan penggantian dari BPJS Ketenagakerjaan dengan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Manfaat pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c diajukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Penyelenggaraan pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bekerja sama dengan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta.
Pasal 29
Rincian besarnya manfaat program JKK bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja serta persentase Cacat Sebagian Anatomis dan Cacat Sebagian Fungsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB 1
Pelindungan Sebelum Bekerja dan Pelindungan Setelah Bekerja
Manfaat program JKK bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja diberikan dalam bentuk:
a. pelayanan kesehatan;
b. santunan berupa uang; dan/atau
c. pendampingan dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a diberikan sesuai dengan kebutuhan medis, meliputi:
a. pemeriksaan dasar dan penunjang;
b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
d. perawatan intensif;
e. penunjang diagnostik;
f. penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
g. pelayanan khusus;
h. alat kesehatan dan implan;
i. jasa dokter atau medis;
j. operasi;
k. pelayanan darah;
l. rehabilitasi medik; dan/atau
m. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
(2) Perawatan di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Peserta tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;
b. wajib mendapatkan rekomendasi dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat dan dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan; dan
c. meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.
(4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Dalam hal Kecelakaan Kerja terjadi pada daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi standar untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada fasilitas kesehatan terdekat.
(6) Biaya pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA akibat Kecelakaan Kerja dibayar terlebih dahulu oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dan berhak mendapatkan penggantian dari BPJS Ketenagakerjaan dengan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Manfaat pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c diajukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Penyelenggaraan pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bekerja sama dengan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta.
Pasal 29
Rincian besarnya manfaat program JKK bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja serta persentase Cacat Sebagian Anatomis dan Cacat Sebagian Fungsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja diberikan dalam bentuk:
a. pelayanan kesehatan yang terdiri atas:
1. perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan; dan/atau
2. pelayanan kesehatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dipulangkan ke INDONESIA oleh pemberi kerja;
b. santunan berupa uang; dan/atau
c. pendampingan dan pelatihan vokasional di INDONESIA bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.
(2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berlaku juga bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.
(3) Manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja pada saat perjalanan pulang ke INDONESIA dan/atau kembali ke negara tujuan penempatan dalam rangka cuti.
Pasal 31
(1) Perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a angka 1, dapat diberikan dalam hal biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan telah melebihi batas manfaat dari jaminan sosial dan/atau asuransi di negara tujuan penempatan.
(2) Biaya perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayar terlebih dahulu oleh pemberi kerja, Pelaksana Penempatan, mitra usaha, atau Pekerja Migran INDONESIA dan berhak mendapatkan penggantian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 32
Dalam hal kepesertaan jaminan sosial atau asuransi dari Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan belum aktif, BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin biaya perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja.
Pasal 33
(1) Pelayanan kesehatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dipulangkan ke INDONESIA oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a angka 2 diberikan sesuai dengan kebutuhan medis, meliputi:
a. pemeriksaan dasar dan penunjang;
b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
d. perawatan intensif;
e. penunjang diagnostik;
f. penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
g. pelayanan khusus;
h. alat kesehatan dan implan;
i. jasa dokter atau medis;
j. operasi;
k. pelayanan darah;
l. rehabilitasi medik; dan/atau
m. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
(2) Perawatan di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Peserta tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;
b. wajib mendapatkan rekomendasi dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat dan dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan; dan
c. meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah.
(3) Pelayanan kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal Peserta berada pada daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi standar untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diselenggarakan pada fasilitas kesehatan terdekat.
(5) Biaya pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Pekerja Migran INDONESIA akibat Kecelakaan Kerja dibayar terlebih dahulu oleh Pekerja Migran INDONESIA dan berhak mendapatkan penggantian dari BPJS Ketenagakerjaan dengan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Manfaat pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diajukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Penyelenggaraan pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bekerja sama dengan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta.
Pasal 36
Rincian besarnya manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja serta persentase Cacat Sebagian Anatomis dan Cacat Sebagian Fungsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja diberikan dalam bentuk:
a. pelayanan kesehatan yang terdiri atas:
1. perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan; dan/atau
2. pelayanan kesehatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dipulangkan ke INDONESIA oleh pemberi kerja;
b. santunan berupa uang; dan/atau
c. pendampingan dan pelatihan vokasional di INDONESIA bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.
(2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berlaku juga bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.
(3) Manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja pada saat perjalanan pulang ke INDONESIA dan/atau kembali ke negara tujuan penempatan dalam rangka cuti.
Pasal 31
(1) Perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a angka 1, dapat diberikan dalam hal biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan telah melebihi batas manfaat dari jaminan sosial dan/atau asuransi di negara tujuan penempatan.
(2) Biaya perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayar terlebih dahulu oleh pemberi kerja, Pelaksana Penempatan, mitra usaha, atau Pekerja Migran INDONESIA dan berhak mendapatkan penggantian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 32
Dalam hal kepesertaan jaminan sosial atau asuransi dari Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan belum aktif, BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin biaya perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja.
Pasal 33
(1) Pelayanan kesehatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dipulangkan ke INDONESIA oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a angka 2 diberikan sesuai dengan kebutuhan medis, meliputi:
a. pemeriksaan dasar dan penunjang;
b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
d. perawatan intensif;
e. penunjang diagnostik;
f. penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
g. pelayanan khusus;
h. alat kesehatan dan implan;
i. jasa dokter atau medis;
j. operasi;
k. pelayanan darah;
l. rehabilitasi medik; dan/atau
m. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
(2) Perawatan di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Peserta tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;
b. wajib mendapatkan rekomendasi dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat dan dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan; dan
c. meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah.
(3) Pelayanan kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal Peserta berada pada daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi standar untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diselenggarakan pada fasilitas kesehatan terdekat.
(5) Biaya pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Pekerja Migran INDONESIA akibat Kecelakaan Kerja dibayar terlebih dahulu oleh Pekerja Migran INDONESIA dan berhak mendapatkan penggantian dari BPJS Ketenagakerjaan dengan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Manfaat pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diajukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Penyelenggaraan pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bekerja sama dengan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta.
Pasal 36
Rincian besarnya manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja serta persentase Cacat Sebagian Anatomis dan Cacat Sebagian Fungsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA jika Peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif.
Manfaat program JKM bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja, meliputi:
a. santunan kematian;
b. santunan berkala; dan
c. biaya pemakaman.
Pasal 39
(1) Manfaat program JKM bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja meliputi:
a. santunan kematian;
b. santunan berkala;
c. biaya pemakaman; dan
d. beasiswa pendidikan atau pelatihan.
(2) Manfaat program JKM bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga bagi Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia pada saat menjalankan cuti.
(3) Beasiswa pendidikan atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan jika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja;
b. diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang Anak dengan persyaratan:
1. Anak usia sekolah;
2. belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun;
3. belum menikah; dan/atau
4. belum bekerja;
c. Anak sebagaimana dimaksud pada huruf b telah didaftarkan oleh Peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat beasiswa pendidikan;
d. Anak yang dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat beasiswa pendidikan merupakan Anak Peserta yang telah dilahirkan termasuk Anak tiri atau Anak angkat yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja;
e. Peserta atau ahli waris melaporkan daftar nama 2 (dua) orang Anak penerima manfaat beasiswa kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada saat pengajuan manfaat JKM;
f. jika Anak penerima manfaat beasiswa meninggal dunia sebelum menerima manfaat beasiswa, ahli waris wajib melaporkan perubahan data Anak penerima manfaat beasiswa paling lambat pada saat
pengajuan dengan melampirkan surat kematian untuk pengalihan manfaat beasiswa;
g. jika Anak penerima manfaat beasiswa sedang dalam masa menerima manfaat beasiswa dan meninggal dunia, manfaat beasiswa dapat dialihkan kepada Anak Peserta yang menjadi pengganti dengan ketentuan:
1. diberikan sebesar sisa manfaat beasiswa yang seharusnya masih diterima bila Anak penerima manfaat beasiswa yang meninggal masih hidup;
2. diberikan sesuai jenjang pendidikan Anak Peserta yang menjadi pengganti; dan
3. pengalihan manfaat beasiswa hanya berlaku 1 (satu) kali dan untuk 1 (satu) Anak Peserta yang menjadi pengganti;
h. manfaat beasiswa diajukan setiap tahun kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Anak Peserta atau wali Anak sesuai tingkat pendidikan Anak Peserta;
i. jika Anak Peserta atau wali Anak terlambat mengajukan manfaat beasiswa untuk pertama kali, manfaat beasiswa tetap diberikan terhitung sejak Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja; dan
j. jika manfaat beasiswa tidak diajukan setiap tahun oleh Anak Peserta atau wali Anak, pembayaran manfaat diberikan secara akumulatif dari sisa manfaat yang belum diajukan.
(4) Manfaat beasiswa pendidikan tinggi untuk jenjang strata 1/sederajat atau pelatihan diberikan paling lama 4 (empat) tahun dengan ketentuan:
a. jika Anak menyelesaikan pendidikan tinggi jenjang strata 1/sederajat kurang dari 4 (empat) tahun, Anak tidak dapat mengajukan beasiswa untuk jenjang strata 1/sederajat lain atau pelatihan lainnya;
b. jika Anak belum menyelesaikan pendidikannya dan beralih jurusan atau lembaga pendidikan atau beralih ke pelatihan, Anak tetap mendapat manfaat beasiswa sesuai jenjang dengan melampirkan surat keterangan tidak menyelesaikan pendidikan dari perguruan tinggi yang berwenang dan batas manfaat yang diberikan paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa pertama kali untuk jenjang dimaksud; dan
c. peralihan ke jurusan atau lembaga pendidikan atau pelatihan hanya berlaku 1 (satu) kali.
(5) Manfaat beasiswa pelatihan diberikan untuk 1 (satu) jenis pelatihan yang dapat diikuti secara berjenjang dengan batas manfaat paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa untuk jenjang dimaksud dengan ketentuan:
a. pengajuan manfaat beasiswa pelatihan lanjutan untuk pelatihan yang berjenjang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan sebelumnya;
b. pelatihan dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi;
c. jika penerima manfaat beasiswa belum menyelesaikan pelatihannya dan beralih ke lembaga pendidikan tinggi, penerima manfaat beasiswa tetap mendapat manfaat beasiswa sesuai jenjang dengan melampirkan surat keterangan tidak menyelesaikan pelatihan dari lembaga pelatihan dan batas manfaat paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa pertama kali untuk jenjang dimaksud; dan
d. peralihan pelatihan ke lembaga pendidikan tinggi hanya berlaku 1 (satu) kali.
(6) Bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja maka beasiswa pendidikan diberikan pada saat Anak memasuki usia sekolah.
Pasal 40
Rincian besarnya manfaat program JKM bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Besarnya manfaat program JHT bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA, sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta.
(2) Pengembangan nilai manfaat program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat dilanjutkan setelah Peserta mengakhiri perjanjian kerja dan manfaat program JHT belum dibayarkan sekaligus.
(3) Manfaat program JHT diberikan pada saat Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA:
a. memasuki usia pensiun;
b. meninggal dunia; atau
c. mengalami Cacat Total Tetap.
(4) Memasuki usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a termasuk:
a. mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun;
b. Calon Pekerja Migran INDONESIA yang gagal berangkat; atau
c. Pekerja Migran INDONESIA yang gagal ditempatkan atau berhenti bekerja.
(5) Pekerja Migran INDONESIA yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
b. mengalami PHK;
c. mengundurkan diri; atau
d. menjadi warga negara asing.
(6) Dalam mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun yaitu:
a. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, untuk kepemilikan rumah; atau
b. paling paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah JHT, untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
(1) Pada saat berakhir perjanjian kerja di negara tujuan penempatan dan kembali ke INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA dapat melanjutkan kepesertaan dalam program jaminan sosial.
(2) Kepesertaan program jaminan sosial lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti status pekerja saat berada di INDONESIA sebagai:
a. Peserta penerima upah; atau
b. Peserta bukan penerima upah.
(3) Kepesertaan program jaminan sosial lanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja sebelum bekerja dan setelah bekerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan.
(2) Pelaporan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh:
a. Pelaksana Penempatan;
b. Calon Pekerja Migran INDONESIA;
c. Pekerja Migran INDONESIA;
d. keluarga Peserta;
e. fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan;
f. Direktur Jenderal;
g. BP2MI;
h. Dinas Daerah Provinsi; atau
i. Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera dalam kesempatan pertama setelah terjadinya Kecelakaan Kerja sampai dengan satu hari sebelum masa kedaluwarsa.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai laporan tahap pertama.
Pasal 44
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), harus melaporkan akibat Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai laporan tahap kedua sejak Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia.
(2) Laporan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 45
(1) Pelaporan gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau kerugian atas tindakan pihak lain terhadap Pekerja Migran INDONESIA selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal, segera dilaporkan sejak kejadian gagal berangkat atau sejak diketahuinya kerugian sampai dengan satu hari sebelum masa kedaluwarsa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.
BAB 1
Pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja
(1) Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja sebelum bekerja dan setelah bekerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan.
(2) Pelaporan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh:
a. Pelaksana Penempatan;
b. Calon Pekerja Migran INDONESIA;
c. Pekerja Migran INDONESIA;
d. keluarga Peserta;
e. fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan;
f. Direktur Jenderal;
g. BP2MI;
h. Dinas Daerah Provinsi; atau
i. Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera dalam kesempatan pertama setelah terjadinya Kecelakaan Kerja sampai dengan satu hari sebelum masa kedaluwarsa.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai laporan tahap pertama.
Pasal 44
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), harus melaporkan akibat Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai laporan tahap kedua sejak Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia.
(2) Laporan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 45
(1) Pelaporan gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau kerugian atas tindakan pihak lain terhadap Pekerja Migran INDONESIA selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal, segera dilaporkan sejak kejadian gagal berangkat atau sejak diketahuinya kerugian sampai dengan satu hari sebelum masa kedaluwarsa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 46
(1) Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja selama bekerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan.
(2) Pelaporan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan;
b. ahli waris Pekerja Migran INDONESIA;
c. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
d. Pelaksana Penempatan;
e. Direktur Jenderal; atau
f. BP2MI.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.
BAB 2
Pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Selama Bekerja
(1) Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja selama bekerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan.
(2) Pelaporan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan;
b. ahli waris Pekerja Migran INDONESIA;
c. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
d. Pelaksana Penempatan;
e. Direktur Jenderal; atau
f. BP2MI.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Laporan Kecelakaan Kerja tahap pertama dibuat dengan menggunakan formulir laporan tahap I sebagaimana
diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain.
(2) Laporan Kecelakaan Kerja tahap kedua dibuat dengan menggunakan formulir laporan tahap II sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat;
b. kuitansi pembayaran dan rincian biaya pengobatan dan/atau perawatan apabila fasilitas kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
c. asli atau fotokopi bukti pembayaran biaya transportasi;
d. fotokopi rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. bukti pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja.
(3) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), ahli waris juga melampirkan dokumen:
a. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain dari ahli waris;
b. kartu keluarga;
c. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
d. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
e. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
(4) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA terbukti mengalami pemerkosaan, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA melampirkan surat hasil pemeriksaan visum et repertum dari dokter.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan secara daring atau luring.
Pasal 48
(1) Laporan gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
c. surat keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan Calon Pekerja Migran INDONESIA dinyatakan gagal berangkat; dan
d. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Laporan kerugian atas tindakan pihak lain terhadap Pekerja Migran INDONESIA selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan ke daerah asal dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. surat keterangan kepolisian;
d. bukti bagasi tercatat atau surat muatan udara atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan secara daring atau luring.
Pasal 49
(1) Pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanak- kanak sampai dengan perguruan tinggi untuk pertama kali dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. akta kelahiran Anak;
b. kartu keluarga;
c. surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi;
d. rapor atau transkrip nilai terakhir;
e. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa; dan
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.
(2) Pengajuan manfaat beasiswa pelatihan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa;
b. kartu keluarga;
c. surat keterangan masih atau sedang menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi;
d. ijazah sekolah menengah atas atau sederajat;
e. sertifikat pelatihan sebelumnya untuk pelatihan linier atau berjenjang; dan
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan secara daring atau luring.
BAB 3
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja
(1) Laporan Kecelakaan Kerja tahap pertama dibuat dengan menggunakan formulir laporan tahap I sebagaimana
diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain.
(2) Laporan Kecelakaan Kerja tahap kedua dibuat dengan menggunakan formulir laporan tahap II sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat;
b. kuitansi pembayaran dan rincian biaya pengobatan dan/atau perawatan apabila fasilitas kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
c. asli atau fotokopi bukti pembayaran biaya transportasi;
d. fotokopi rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. bukti pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja.
(3) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), ahli waris juga melampirkan dokumen:
a. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain dari ahli waris;
b. kartu keluarga;
c. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
d. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
e. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
(4) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA terbukti mengalami pemerkosaan, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA melampirkan surat hasil pemeriksaan visum et repertum dari dokter.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan secara daring atau luring.
Pasal 48
(1) Laporan gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
c. surat keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan Calon Pekerja Migran INDONESIA dinyatakan gagal berangkat; dan
d. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Laporan kerugian atas tindakan pihak lain terhadap Pekerja Migran INDONESIA selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan ke daerah asal dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. surat keterangan kepolisian;
d. bukti bagasi tercatat atau surat muatan udara atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan secara daring atau luring.
Pasal 49
(1) Pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanak- kanak sampai dengan perguruan tinggi untuk pertama kali dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. akta kelahiran Anak;
b. kartu keluarga;
c. surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi;
d. rapor atau transkrip nilai terakhir;
e. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa; dan
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.
(2) Pengajuan manfaat beasiswa pelatihan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa;
b. kartu keluarga;
c. surat keterangan masih atau sedang menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi;
d. ijazah sekolah menengah atas atau sederajat;
e. sertifikat pelatihan sebelumnya untuk pelatihan linier atau berjenjang; dan
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan secara daring atau luring.
Pasal 50
Pasal 51
(1) Laporan untuk mendapatkan manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja pada saat perjalanan pulang ke INDONESIA dan/atau kembali ke negara tujuan penempatan dalam rangka cuti dibuat dengan menggunakan formulir laporan kasus Kecelakaan Kerja Pekerja Migran INDONESIA pada masa selama bekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA sedang melaksanakan cuti;
d. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. kuitansi pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara daring atau luring.
BAB 4
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Selama Bekerja
(1) Laporan Kecelakaan Kerja dan/atau akibat Kecelakaan Kerja termasuk tindak kekerasan fisik di negara tujuan penempatan dibuat dengan menggunakan formulir laporan kasus Kecelakaan Kerja Pekerja Migran INDONESIA pada masa selama bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
d. surat keterangan diagnosa atau resume medis dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan di negara tujuan penempatan;
e. bukti pembayaran biaya transportasi di negara tujuan penempatan;
rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA atau rekening tabungan dari pihak lain yang membayar terlebih dahulu; dan
f. bukti pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja.
(2) Dalam hal biaya perawatan dan pengobatan melebihi batas manfaat dari jaminan sosial dan/atau asuransi di negara tujuan penempatan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan dari asuransi di negara tujuan penempatan, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai besarnya penggantian biaya pengobatan atau perawatan yang sudah dibayarkan, jika terjadi selisih bayar;
b. bukti pembayaran pengobatan atau perawatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan; dan
c. rekening tabungan atas nama pihak yang membayarkan terlebih dahulu.
(3) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf f, ahli waris melampirkan dokumen:
a. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris;
b. kartu keluarga Pekerja Migran INDONESIA dan/atau ahli waris;
c. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
d. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
e. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
(4) Laporan untuk mendapatkan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
d. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Laporan untuk mendapatkan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah dari negara tujuan penempatan ke daerah asal dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. perjanjian kerja;
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja Pekerja Migran INDONESIA telah berakhir;
e. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan
f. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(6) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. perjanjian penempatan atau perjanjian kerja;
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA gagal ditempatkan;
e. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan
f. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(7) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari Pekerja Migran INDONESIA dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. perjanjian kerja;
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja;
e. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan
f. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(8) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. surat hasil pemeriksaan visum et repertum dari dokter;
d. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(9) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. perjanjian kerja;
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja;
dan
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(10) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja, yang dilakukan sepihak oleh pemberi kerja bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. perjanjian kerja;
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA mengalami PHK sepihak; dan
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(11) Ketentuan mengenai laporan dan dokumen yang dilampirkan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan atau pelatihan terkait klaim JKK untuk pelindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berlaku mutatis mutandis terhadap klaim beasiswa pendidikan atau pelatihan untuk pelindungan selama bekerja.
(12) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) disampaikan secara daring atau luring.
Pasal 51
(1) Laporan untuk mendapatkan manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja pada saat perjalanan pulang ke INDONESIA dan/atau kembali ke negara tujuan penempatan dalam rangka cuti dibuat dengan menggunakan formulir laporan kasus Kecelakaan Kerja Pekerja Migran INDONESIA pada masa selama bekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA sedang melaksanakan cuti;
d. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. kuitansi pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara daring atau luring.
Pasal 52
Hak untuk menuntut manfaat program JKK menjadi gugur apabila tidak diajukan klaim dalam waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi.
BAB 5
Kedaluwarsa Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi laporan untuk pengajuan manfaat JKK paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima.
(2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris berhak mendapatkan manfaat JKK maka BPJS Ketenagakerjaan melakukan perhitungan dan membayarkan manfaat JKK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
(3) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi tidak lengkap dan/atau tidak benar maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, ahli waris, atau Pelaksana Penempatan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
(4) Pembayaran manfaat program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke rekening dalam negeri maupun luar negeri Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan pembayaran santunan JKK.
Pasal 54
(1) Pembayaran manfaat program JKK diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Dalam hal Kecelakaan Kerja menyebabkan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, manfaat program JKK dibayarkan kepada ahli waris.
(3) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. janda, duda, atau Anak;
b. dalam hal janda, duda, atau Anak tidak ada, manfaat program JKK diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
1. keturunan sedarah Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
2. saudara kandung;
3. mertua; atau
4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 maka manfaat program JKK berupa santunan kematian dan biaya pemakaman diberikan dengan ketentuan:
a. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diambil dari santunan yang seharusnya diterima sekaligus, untuk dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman; dan
b. sisa santunan berupa santunan kematian sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan ke dana jaminan sosial.
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi laporan untuk pengajuan manfaat JKK paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima.
(2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris berhak mendapatkan manfaat JKK maka BPJS Ketenagakerjaan melakukan perhitungan dan membayarkan manfaat JKK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
(3) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi tidak lengkap dan/atau tidak benar maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, ahli waris, atau Pelaksana Penempatan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
(4) Pembayaran manfaat program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke rekening dalam negeri maupun luar negeri Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan pembayaran santunan JKK.
Pasal 54
(1) Pembayaran manfaat program JKK diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Dalam hal Kecelakaan Kerja menyebabkan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, manfaat program JKK dibayarkan kepada ahli waris.
(3) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. janda, duda, atau Anak;
b. dalam hal janda, duda, atau Anak tidak ada, manfaat program JKK diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
1. keturunan sedarah Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
2. saudara kandung;
3. mertua; atau
4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 maka manfaat program JKK berupa santunan kematian dan biaya pemakaman diberikan dengan ketentuan:
a. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diambil dari santunan yang seharusnya diterima sekaligus, untuk dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman; dan
b. sisa santunan berupa santunan kematian sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan ke dana jaminan sosial.
Pasal 55
(1) Dalam hal terjadi perselisihan mengenai Kecelakaan Kerja dan perselisihan besarnya manfaat program JKK yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, atau setelah bekerja, Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris dapat meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Penetapan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak terkait.
(1) Dalam hal terjadi perselisihan mengenai Kecelakaan Kerja dan perselisihan besarnya manfaat program JKK yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, atau setelah bekerja, Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris dapat meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Penetapan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak terkait.
(1) Laporan kematian dilakukan melalui Kanal Pelayanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat program JKM pada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Laporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:
a. ahli waris Peserta;
b. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
c. Pelaksana Penempatan;
d. Direktur Jenderal; atau
e. BP2MI.
(1) Ahli waris Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat
sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris;
d. kartu keluarga;
e. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
f. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
g. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
(2) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia pada saat menjalankan cuti di INDONESIA, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ahli waris melampirkan surat keterangan dari pemberi kerja, Pelaksana Penempatan, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA sedang melaksanakan cuti.
(3) Dalam hal surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dapat dikeluarkan maka Perwakilan
atau KDEI mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA hilang di laut berdasarkan surat keterangan dari instansi berwenang di negara setempat.
(4) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. janda, duda, atau Anak; atau
b. dalam hal janda, duda, atau Anak tidak ada, manfaat program JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
1. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
2. saudara kandung;
3. mertua; atau
4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
(5) Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 4 maka manfaat program JKM berupa santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman diberikan dengan ketentuan:
a. bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia pada masa sebelum atau setelah bekerja, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian dan santunan berkala diserahkan ke dana jaminan sosial;
atau
b. bagi Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia pada masa selama bekerja:
1. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diambil dari santunan yang seharusnya diterima sekaligus, untuk dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman; dan
2. sisa santunan berupa santunan kematian dan santunan berkala sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan ke dana jaminan sosial.
Pasal 58
(1) Pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanak- kanak sampai dengan perguruan tinggi untuk pertama kali dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. akta kelahiran Anak;
b. kartu keluarga;
c. surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi;
d. rapor atau transkrip nilai terakhir;
e. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa; dan
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.
(2) Pengajuan manfaat beasiswa pelatihan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa;
b. kartu keluarga;
c. surat keterangan masih atau sedang menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi;
d. ijazah sekolah menengah atas atau sederajat;
e. sertifikat pelatihan sebelumnya untuk pelatihan linier atau berjenjang; dan
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan secara daring atau luring.
(1) Laporan kematian dilakukan melalui Kanal Pelayanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat program JKM pada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Laporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:
a. ahli waris Peserta;
b. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
c. Pelaksana Penempatan;
d. Direktur Jenderal; atau
e. BP2MI.
(1) Ahli waris Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat
sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris;
d. kartu keluarga;
e. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
f. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
g. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
(2) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia pada saat menjalankan cuti di INDONESIA, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ahli waris melampirkan surat keterangan dari pemberi kerja, Pelaksana Penempatan, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA sedang melaksanakan cuti.
(3) Dalam hal surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dapat dikeluarkan maka Perwakilan
atau KDEI mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA hilang di laut berdasarkan surat keterangan dari instansi berwenang di negara setempat.
(4) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. janda, duda, atau Anak; atau
b. dalam hal janda, duda, atau Anak tidak ada, manfaat program JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
1. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
2. saudara kandung;
3. mertua; atau
4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
(5) Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 4 maka manfaat program JKM berupa santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman diberikan dengan ketentuan:
a. bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia pada masa sebelum atau setelah bekerja, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian dan santunan berkala diserahkan ke dana jaminan sosial;
atau
b. bagi Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia pada masa selama bekerja:
1. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diambil dari santunan yang seharusnya diterima sekaligus, untuk dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman; dan
2. sisa santunan berupa santunan kematian dan santunan berkala sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan ke dana jaminan sosial.
Pasal 58
(1) Pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanak- kanak sampai dengan perguruan tinggi untuk pertama kali dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. akta kelahiran Anak;
b. kartu keluarga;
c. surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi;
d. rapor atau transkrip nilai terakhir;
e. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa; dan
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.
(2) Pengajuan manfaat beasiswa pelatihan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa;
b. kartu keluarga;
c. surat keterangan masih atau sedang menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi;
d. ijazah sekolah menengah atas atau sederajat;
e. sertifikat pelatihan sebelumnya untuk pelatihan linier atau berjenjang; dan
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan secara daring atau luring.
Pasal 59
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi laporan untuk pengajuan manfaat JKM paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan ahli waris berhak mendapatkan manfaat program JKM maka BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat program JKM paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan dan
verifikasi selesai dilakukan.
(3) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi tidak lengkap dan/atau tidak benar maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan ahli waris paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
(4) Pembayaran manfaat program JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke rekening ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan pembayaran santunan JKM.
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi laporan untuk pengajuan manfaat JKM paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan ahli waris berhak mendapatkan manfaat program JKM maka BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat program JKM paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan dan
verifikasi selesai dilakukan.
(3) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi tidak lengkap dan/atau tidak benar maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan ahli waris paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
(4) Pembayaran manfaat program JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke rekening ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan pembayaran santunan JKM.
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kanal Pelayanan.
(2) Permohonan pembayaran manfaat program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan klaim JHT karena Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
3. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris;
4. kartu keluarga;
5. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
6. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
7. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah;
b. Persyaratan klaim JHT karena Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA mengalami Cacat Total Tetap, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;
3. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
4. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja
Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
c. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran INDONESIA mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain; dan;
3. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
d. Persyaratan klaim JHT karena gagal berangkat, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;
3. surat keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan Calon Pekerja Migran INDONESIA gagal berangkat; dan
4. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA;
e. Persyaratan klaim JHT karena gagal ditempatkan, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. paspor dan visa kerja;
3. perjanjian penempatan atau perjanjian kerja;
4. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menerangkan Pekerja Migran INDONESIA gagal ditempatkan; dan
5. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
f. Persyaratan klaim JHT karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. paspor dan visa kerja;
3. perjanjian kerja;
4. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menerangkan jangka waktu perjanjian kerja Pekerja Migran INDONESIA telah berkhir; dan
5. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
g. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran INDONESIA mengalami PHK, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. paspor dan visa kerja;
3. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA mengalami PHK; dan
4. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
h. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran INDONESIA mengundurkan diri, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. paspor dan visa kerja;
3. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, Pelaksana Penempatan, BP2MI, Kementerian, Dinas Daerah Kabupaten/Kota, atau Dinas Daerah Provinsi yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA mengundurkan diri; dan
4. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
i. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran INDONESIA masa selama bekerja menjadi warga negara asing, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. surat pindah kewarganegaraan dari instansi yang berwenang dan/atau bukti identitas sebagai warga negara asing; dan
3. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
j. Persyaratan klaim JHT untuk pengambilan sebagian manfaat paling banyak 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;
3. dokumen jual beli rumah; dan
4. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
k. Persyaratan klaim JHT untuk pengambilan sebagian manfaat paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain; dan
3. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia pada saat menjalankan cuti di INDONESIA, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ahli waris melampirkan surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia pada saat melaksanakan cuti.
(4) Dalam hal surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 tidak dapat dikeluarkan maka Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA hilang di laut.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan secara daring atau luring.
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kanal Pelayanan.
(2) Permohonan pembayaran manfaat program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan klaim JHT karena Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
3. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris;
4. kartu keluarga;
5. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
6. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
7. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah;
b. Persyaratan klaim JHT karena Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA mengalami Cacat Total Tetap, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;
3. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
4. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja
Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
c. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran INDONESIA mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain; dan;
3. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
d. Persyaratan klaim JHT karena gagal berangkat, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;
3. surat keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan Calon Pekerja Migran INDONESIA gagal berangkat; dan
4. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA;
e. Persyaratan klaim JHT karena gagal ditempatkan, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. paspor dan visa kerja;
3. perjanjian penempatan atau perjanjian kerja;
4. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menerangkan Pekerja Migran INDONESIA gagal ditempatkan; dan
5. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
f. Persyaratan klaim JHT karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. paspor dan visa kerja;
3. perjanjian kerja;
4. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menerangkan jangka waktu perjanjian kerja Pekerja Migran INDONESIA telah berkhir; dan
5. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
g. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran INDONESIA mengalami PHK, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. paspor dan visa kerja;
3. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA mengalami PHK; dan
4. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
h. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran INDONESIA mengundurkan diri, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. paspor dan visa kerja;
3. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, Pelaksana Penempatan, BP2MI, Kementerian, Dinas Daerah Kabupaten/Kota, atau Dinas Daerah Provinsi yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA mengundurkan diri; dan
4. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
i. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran INDONESIA masa selama bekerja menjadi warga negara asing, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. surat pindah kewarganegaraan dari instansi yang berwenang dan/atau bukti identitas sebagai warga negara asing; dan
3. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
j. Persyaratan klaim JHT untuk pengambilan sebagian manfaat paling banyak 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;
3. dokumen jual beli rumah; dan
4. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
k. Persyaratan klaim JHT untuk pengambilan sebagian manfaat paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain; dan
3. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia pada saat menjalankan cuti di INDONESIA, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ahli waris melampirkan surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia pada saat melaksanakan cuti.
(4) Dalam hal surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 tidak dapat dikeluarkan maka Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA hilang di laut.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan secara daring atau luring.
Pasal 61
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi pengajuan manfaat JHT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan diterima.
(2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar maka BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JHT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
(3) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi tidak lengkap dan/atau tidak benar maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris paling lama 2 (dua) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan dan verifikasi.
Pasal 62
(1) Manfaat program JHT dibayarkan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA secara sekaligus.
(2) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, manfaat program JHT dibayarkan kepada ahli waris secara sekaligus.
(3) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi janda, duda, atau Anak.
(4) Dalam hal janda, duda, atau Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada maka manfaat program JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
b. saudara kandung;
c. mertua; atau
d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
(5) Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dana JHT diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi pengajuan manfaat JHT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan diterima.
(2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar maka BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JHT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
(3) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi tidak lengkap dan/atau tidak benar maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris paling lama 2 (dua) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan dan verifikasi.
Pasal 62
(1) Manfaat program JHT dibayarkan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA secara sekaligus.
(2) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, manfaat program JHT dibayarkan kepada ahli waris secara sekaligus.
(3) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi janda, duda, atau Anak.
(4) Dalam hal janda, duda, atau Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada maka manfaat program JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
b. saudara kandung;
c. mertua; atau
d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
(5) Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dana JHT diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan setiap bulan, triwulan, dan tahunan kepada Menteri dan Kepala BP2MI.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. data dan jumlah kepesertaan;
b. jumlah iuran yang diterima;
c. jumlah klaim yang diajukan;
d. jumlah klaim yang disetujui; dan
e. santunan yang dibayarkan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
(1) Menteri melakukan evaluasi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa evaluasi pelaksanaan program dan manfaat.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.
Dalam rangka peningkatan pelayanan bagi Pekerja Migran INDONESIA dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan:
a. Perwakilan Republik INDONESIA dan KDEI melalui atase ketenagakerjaan, staf teknis ketenagakerjaan, atau kepala bidang ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan;
b. lembaga jaminan sosial lain di negara tujuan penempatan;
c. kanal perbankan atau kanal nonperbankan yang beroperasional di dalam dan luar negeri; dan/atau
d. kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
(1) Dokumen persyaratan pendaftaran Peserta bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilampirkan melalui sistem elektronik yang terintegrasi antara Kementerian, BPJS Ketenagakerjaan, dan BP2MI.
(2) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk dan penyerahan dokumen dilakukan melalui BP2MI maka BP2MI menyerahkan dokumen persyaratan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk elektronik atau fotokopi.
(3) Dokumen persyaratan pengajuan klaim yang belum tersedia dalam sistem elektronik yang terintegrasi antara Kementerian, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan harus diserahkan Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk elektronik atau fotokopi.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Pekerja Migran INDONESIA yang telah bekerja di negara tujuan penempatan dan belum terdaftar sebagai Peserta,
wajib menjadi Peserta program jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Kepesertaan jaminan sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan untuk kepentingan perusahaan sendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan JKK, JKM, dan JHT untuk pekerja penerima upah.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1624), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2023
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi:
a. penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain;
b. santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap;
c. santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja;
d. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus jika Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja;
e. biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese);
f. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja;
g. bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA;
h. bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal;
i. bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan; dan/atau
j. beasiswa pendidikan atau pelatihan.
(2) Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan oleh dokter penasihat berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan/atau mental kepada Peserta.
(3) Gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja
Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dengan ketentuan:
a. tidak disebabkan oleh kesalahan Pelaksana Penempatan; dan/atau
b. tidak disebabkan karena kebijakan Pemerintah Republik INDONESIA.
(4) Bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i sudah termasuk santunan Cacat Sebagian Fungsi jika terjadi hilangnya kemampuan kerja mental secara tetap.
(5) Beasiswa pendidikan atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan jika Peserta:
1. mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja; atau
2. meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;
b. diajukan pada saat Peserta telah dinyatakan Cacat Total Tetap atau meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;
c. diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang Anak dengan persyaratan:
1. Anak usia sekolah;
2. belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun;
3. belum menikah; dan/atau
4. belum bekerja;
d. Anak sebagaimana dimaksud pada huruf c telah didaftarkan oleh Peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat beasiswa pendidikan;
e. Anak yang dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat beasiswa pendidikan merupakan Anak Peserta yang telah dilahirkan termasuk Anak tiri atau Anak angkat yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;
f. Peserta atau ahli waris melaporkan daftar nama 2 (dua) orang Anak penerima manfaat beasiswa kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada saat pengajuan manfaat JKK;
g. jika Anak penerima manfaat beasiswa meninggal dunia sebelum menerima manfaat beasiswa, ahli waris wajib melaporkan perubahan data Anak penerima manfaat beasiswa paling lambat pada saat pengajuan dengan melampirkan surat kematian untuk pengalihan manfaat beasiswa;
h. jika Anak penerima manfaat beasiswa sedang dalam masa menerima manfaat beasiswa dan meninggal dunia, manfaat beasiswa dapat dialihkan kepada Anak Peserta yang menjadi pengganti dengan ketentuan:
1. diberikan sebesar sisa manfaat beasiswa yang seharusnya masih diterima bila Anak penerima manfaat beasiswa yang meninggal masih hidup;
2. diberikan sesuai jenjang pendidikan Anak Peserta yang menjadi pengganti; dan
3. pengalihan manfaat beasiswa hanya berlaku 1 (satu) kali dan untuk 1 (satu) Anak Peserta yang menjadi pengganti
i. manfaat beasiswa diajukan setiap tahun kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Anak Peserta atau wali Anak sesuai tingkat pendidikan Anak Peserta;
j. jika Anak Peserta atau wali Anak terlambat mengajukan manfaat beasiswa untuk pertama kali, manfaat beasiswa tetap diberikan terhitung sejak Peserta dinyatakan Cacat Total Tetap atau meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja; dan
k. jika manfaat beasiswa tidak diajukan setiap tahun oleh Anak Peserta atau wali Anak, pembayaran manfaat diberikan secara akumulatif dari sisa manfaat yang belum diajukan.
(6) Manfaat beasiswa pendidikan tinggi untuk jenjang strata 1/sederajat atau pelatihan diberikan paling lama 4 (empat) tahun dengan ketentuan:
a. jika Anak menyelesaikan pendidikan tinggi jenjang strata 1/sederajat kurang dari 4 (empat) tahun, Anak tidak dapat mengajukan beasiswa untuk jenjang strata 1/sederajat lain atau pelatihan lainnya;
b. jika Anak belum menyelesaikan pendidikannya dan beralih jurusan atau lembaga pendidikan atau beralih ke pelatihan, Anak tetap mendapat manfaat beasiswa sesuai jenjang dengan melampirkan surat keterangan tidak menyelesaikan pendidikan dari perguruan tinggi yang berwenang dan batas manfaat yang diberikan paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa pertama kali untuk jenjang dimaksud; dan
c. peralihan ke jurusan atau lembaga pendidikan atau pelatihan hanya berlaku 1 (satu) kali.
(7) Manfaat beasiswa pelatihan diberikan untuk 1 (satu) jenis pelatihan yang dapat diikuti secara berjenjang dengan batas manfaat paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa untuk jenjang dimaksud dengan ketentuan:
a. pengajuan manfaat beasiswa pelatihan lanjutan untuk pelatihan yang berjenjang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan sebelumnya;
b. pelatihan dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi;
c. jika penerima manfaat beasiswa belum menyelesaikan pelatihannya dan beralih ke lembaga pendidikan tinggi, penerima manfaat beasiswa tetap mendapat manfaat beasiswa sesuai jenjang dengan melampirkan surat keterangan tidak menyelesaikan pelatihan dari lembaga pelatihan dan batas manfaat paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa pertama kali untuk jenjang dimaksud; dan
d. peralihan pelatihan ke lembaga pendidikan tinggi hanya berlaku 1 (satu) kali.
(8) Bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja maka beasiswa pendidikan diberikan pada saat Anak memasuki usia sekolah.
(1) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi:
a. penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain;
b. santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap;
c. santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja;
d. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus jika Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja;
e. biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese);
f. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja;
g. bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA;
h. bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal;
i. bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan; dan/atau
j. beasiswa pendidikan atau pelatihan.
(2) Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan oleh dokter penasihat berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan/atau mental kepada Peserta.
(3) Gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja
Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dengan ketentuan:
a. tidak disebabkan oleh kesalahan Pelaksana Penempatan; dan/atau
b. tidak disebabkan karena kebijakan Pemerintah Republik INDONESIA.
(4) Bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i sudah termasuk santunan Cacat Sebagian Fungsi jika terjadi hilangnya kemampuan kerja mental secara tetap.
(5) Beasiswa pendidikan atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan jika Peserta:
1. mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja; atau
2. meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;
b. diajukan pada saat Peserta telah dinyatakan Cacat Total Tetap atau meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;
c. diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang Anak dengan persyaratan:
1. Anak usia sekolah;
2. belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun;
3. belum menikah; dan/atau
4. belum bekerja;
d. Anak sebagaimana dimaksud pada huruf c telah didaftarkan oleh Peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat beasiswa pendidikan;
e. Anak yang dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat beasiswa pendidikan merupakan Anak Peserta yang telah dilahirkan termasuk Anak tiri atau Anak angkat yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;
f. Peserta atau ahli waris melaporkan daftar nama 2 (dua) orang Anak penerima manfaat beasiswa kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada saat pengajuan manfaat JKK;
g. jika Anak penerima manfaat beasiswa meninggal dunia sebelum menerima manfaat beasiswa, ahli waris wajib melaporkan perubahan data Anak penerima manfaat beasiswa paling lambat pada saat pengajuan dengan melampirkan surat kematian untuk pengalihan manfaat beasiswa;
h. jika Anak penerima manfaat beasiswa sedang dalam masa menerima manfaat beasiswa dan meninggal dunia, manfaat beasiswa dapat dialihkan kepada Anak Peserta yang menjadi pengganti dengan ketentuan:
1. diberikan sebesar sisa manfaat beasiswa yang seharusnya masih diterima bila Anak penerima manfaat beasiswa yang meninggal masih hidup;
2. diberikan sesuai jenjang pendidikan Anak Peserta yang menjadi pengganti; dan
3. pengalihan manfaat beasiswa hanya berlaku 1 (satu) kali dan untuk 1 (satu) Anak Peserta yang menjadi pengganti
i. manfaat beasiswa diajukan setiap tahun kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Anak Peserta atau wali Anak sesuai tingkat pendidikan Anak Peserta;
j. jika Anak Peserta atau wali Anak terlambat mengajukan manfaat beasiswa untuk pertama kali, manfaat beasiswa tetap diberikan terhitung sejak Peserta dinyatakan Cacat Total Tetap atau meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja; dan
k. jika manfaat beasiswa tidak diajukan setiap tahun oleh Anak Peserta atau wali Anak, pembayaran manfaat diberikan secara akumulatif dari sisa manfaat yang belum diajukan.
(6) Manfaat beasiswa pendidikan tinggi untuk jenjang strata 1/sederajat atau pelatihan diberikan paling lama 4 (empat) tahun dengan ketentuan:
a. jika Anak menyelesaikan pendidikan tinggi jenjang strata 1/sederajat kurang dari 4 (empat) tahun, Anak tidak dapat mengajukan beasiswa untuk jenjang strata 1/sederajat lain atau pelatihan lainnya;
b. jika Anak belum menyelesaikan pendidikannya dan beralih jurusan atau lembaga pendidikan atau beralih ke pelatihan, Anak tetap mendapat manfaat beasiswa sesuai jenjang dengan melampirkan surat keterangan tidak menyelesaikan pendidikan dari perguruan tinggi yang berwenang dan batas manfaat yang diberikan paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa pertama kali untuk jenjang dimaksud; dan
c. peralihan ke jurusan atau lembaga pendidikan atau pelatihan hanya berlaku 1 (satu) kali.
(7) Manfaat beasiswa pelatihan diberikan untuk 1 (satu) jenis pelatihan yang dapat diikuti secara berjenjang dengan batas manfaat paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa untuk jenjang dimaksud dengan ketentuan:
a. pengajuan manfaat beasiswa pelatihan lanjutan untuk pelatihan yang berjenjang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan sebelumnya;
b. pelatihan dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi;
c. jika penerima manfaat beasiswa belum menyelesaikan pelatihannya dan beralih ke lembaga pendidikan tinggi, penerima manfaat beasiswa tetap mendapat manfaat beasiswa sesuai jenjang dengan melampirkan surat keterangan tidak menyelesaikan pelatihan dari lembaga pelatihan dan batas manfaat paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa pertama kali untuk jenjang dimaksud; dan
d. peralihan pelatihan ke lembaga pendidikan tinggi hanya berlaku 1 (satu) kali.
(8) Bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja maka beasiswa pendidikan diberikan pada saat Anak memasuki usia sekolah.
(1) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain di negara tujuan penempatan;
b. penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal;
c. penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal;
d. bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA;
e. bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari Pekerja Migran INDONESIA;
f. santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap;
g. santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja;
h. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja;
i. biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese);
j. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja;
k. bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan;
l. bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia;
m. bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja;
dan/atau
n. beasiswa pendidikan atau pelatihan.
(2) Penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan tidak diperuntukkan bagi:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti dengan sengaja melakukan tindakan kriminal atau kegiatan yang melanggar hukum sehingga Pekerja Migran INDONESIA terlibat masalah; atau
b. Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti dengan sengaja mengedarkan dan/atau menggunakan narkoba, zat psikotropika, dan/atau minuman keras yang dilarang oleh pemerintah negara tujuan penempatan, yang secara langsung mengakibatkan Pekerja Migran INDONESIA terlibat masalah.
(3) Bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dengan ketentuan:
a. Pekerja Migran INDONESIA telah tiba di negara tujuan penempatan; dan
b. pembatalan perjanjian kerja oleh Pemberi Kerja sebelum Pekerja Migran INDONESIA melakukan pekerjaan sesuai perjanjian kerja.
(4) Bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerja Migran INDONESIA telah tiba di negara tujuan penempatan; dan
b. pembatalan perjanjian kerja oleh pemberi kerja atau Pekerja Migran INDONESIA karena Pekerja Migran INDONESIA tidak bersedia ditempatkan di tempat kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
(5) Bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k sudah termasuk santunan Cacat Sebagian Fungsi jika terjadi hilangnya kemampuan kerja mental secara tetap.
(6) Bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf l diberikan dengan ketentuan PHK dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian kerja.
(7) Bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diberikan dengan ketentuan:
a. PHK dilakukan sepihak oleh pemberi kerja bukan
karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA dan dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir; atau
b. PHK karena pemberi kerja meninggal dunia.
(8) Bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak diberikan dalam hal:
a. Pekerja Migran INDONESIA:
1. mengundurkan diri;
2. dideportasi oleh pemerintah negara tujuan penempatan;
3. terbukti melakukan tindakan kriminal atau kegiatan yang melanggar hukum, dengan sengaja mengedarkan dan/atau menggunakan narkoba, zat psikotropika dan/atau minuman keras yang dilarang oleh pemerintah negara tujuan penempatan; dan/atau
4. memasuki usia pensiun, Cacat Total Tetap, dan meninggal dunia;
b. berakhirnya perjanjian kerja;
c. terjadi perubahan politik dan kebijakan pemerintah INDONESIA maupun pemerintah di negara tujuan penempatan; dan/atau
d. terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan penempatan.
(9) Ketentuan mengenai pemberian manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan dalam masa pelindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan dalam masa pelindungan selama bekerja.
(1) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain di negara tujuan penempatan;
b. penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal;
c. penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal;
d. bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA;
e. bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari Pekerja Migran INDONESIA;
f. santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap;
g. santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja;
h. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja;
i. biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese);
j. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja;
k. bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan;
l. bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia;
m. bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja;
dan/atau
n. beasiswa pendidikan atau pelatihan.
(2) Penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan tidak diperuntukkan bagi:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti dengan sengaja melakukan tindakan kriminal atau kegiatan yang melanggar hukum sehingga Pekerja Migran INDONESIA terlibat masalah; atau
b. Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti dengan sengaja mengedarkan dan/atau menggunakan narkoba, zat psikotropika, dan/atau minuman keras yang dilarang oleh pemerintah negara tujuan penempatan, yang secara langsung mengakibatkan Pekerja Migran INDONESIA terlibat masalah.
(3) Bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dengan ketentuan:
a. Pekerja Migran INDONESIA telah tiba di negara tujuan penempatan; dan
b. pembatalan perjanjian kerja oleh Pemberi Kerja sebelum Pekerja Migran INDONESIA melakukan pekerjaan sesuai perjanjian kerja.
(4) Bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerja Migran INDONESIA telah tiba di negara tujuan penempatan; dan
b. pembatalan perjanjian kerja oleh pemberi kerja atau Pekerja Migran INDONESIA karena Pekerja Migran INDONESIA tidak bersedia ditempatkan di tempat kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
(5) Bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k sudah termasuk santunan Cacat Sebagian Fungsi jika terjadi hilangnya kemampuan kerja mental secara tetap.
(6) Bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf l diberikan dengan ketentuan PHK dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian kerja.
(7) Bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diberikan dengan ketentuan:
a. PHK dilakukan sepihak oleh pemberi kerja bukan
karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA dan dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir; atau
b. PHK karena pemberi kerja meninggal dunia.
(8) Bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak diberikan dalam hal:
a. Pekerja Migran INDONESIA:
1. mengundurkan diri;
2. dideportasi oleh pemerintah negara tujuan penempatan;
3. terbukti melakukan tindakan kriminal atau kegiatan yang melanggar hukum, dengan sengaja mengedarkan dan/atau menggunakan narkoba, zat psikotropika dan/atau minuman keras yang dilarang oleh pemerintah negara tujuan penempatan; dan/atau
4. memasuki usia pensiun, Cacat Total Tetap, dan meninggal dunia;
b. berakhirnya perjanjian kerja;
c. terjadi perubahan politik dan kebijakan pemerintah INDONESIA maupun pemerintah di negara tujuan penempatan; dan/atau
d. terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan penempatan.
(9) Ketentuan mengenai pemberian manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan dalam masa pelindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan dalam masa pelindungan selama bekerja.
(1) Laporan Kecelakaan Kerja dan/atau akibat Kecelakaan Kerja termasuk tindak kekerasan fisik di negara tujuan penempatan dibuat dengan menggunakan formulir laporan kasus Kecelakaan Kerja Pekerja Migran INDONESIA pada masa selama bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
d. surat keterangan diagnosa atau resume medis dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan di negara tujuan penempatan;
e. bukti pembayaran biaya transportasi di negara tujuan penempatan;
rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA atau rekening tabungan dari pihak lain yang membayar terlebih dahulu; dan
f. bukti pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja.
(2) Dalam hal biaya perawatan dan pengobatan melebihi batas manfaat dari jaminan sosial dan/atau asuransi di negara tujuan penempatan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan dari asuransi di negara tujuan penempatan, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai besarnya penggantian biaya pengobatan atau perawatan yang sudah dibayarkan, jika terjadi selisih bayar;
b. bukti pembayaran pengobatan atau perawatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan; dan
c. rekening tabungan atas nama pihak yang membayarkan terlebih dahulu.
(3) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf f, ahli waris melampirkan dokumen:
a. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris;
b. kartu keluarga Pekerja Migran INDONESIA dan/atau ahli waris;
c. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
d. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
e. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
(4) Laporan untuk mendapatkan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
d. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Laporan untuk mendapatkan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah dari negara tujuan penempatan ke daerah asal dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. perjanjian kerja;
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja Pekerja Migran INDONESIA telah berakhir;
e. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan
f. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(6) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. perjanjian penempatan atau perjanjian kerja;
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA gagal ditempatkan;
e. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan
f. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(7) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari Pekerja Migran INDONESIA dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. perjanjian kerja;
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja;
e. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan
f. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(8) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. surat hasil pemeriksaan visum et repertum dari dokter;
d. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(9) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. perjanjian kerja;
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja;
dan
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(10) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja, yang dilakukan sepihak oleh pemberi kerja bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. perjanjian kerja;
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA mengalami PHK sepihak; dan
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
(11) Ketentuan mengenai laporan dan dokumen yang dilampirkan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan atau pelatihan terkait klaim JKK untuk pelindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berlaku mutatis mutandis terhadap klaim beasiswa pendidikan atau pelatihan untuk pelindungan selama bekerja.
(12) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) disampaikan secara daring atau luring.