Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manfaat program JKK bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja diberikan dalam bentuk: a. pelayanan kesehatan; b. santunan berupa uang; dan/atau c. pendampingan dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.
Koreksi Anda