Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi laporan untuk pengajuan manfaat JKK paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima.
(2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris berhak mendapatkan manfaat JKK maka BPJS Ketenagakerjaan melakukan perhitungan dan membayarkan manfaat JKK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
(3) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi tidak lengkap dan/atau tidak benar maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, ahli waris, atau Pelaksana Penempatan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
(4) Pembayaran manfaat program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke rekening dalam negeri maupun luar negeri Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan pembayaran santunan JKK.
Koreksi Anda
