Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jaminan sosial kesehatan; dan b. jaminan sosial ketenagakerjaan.
Koreksi Anda