Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaminan sosial kesehatan; dan
b. jaminan sosial ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
