Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah iuran program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21 dibayarkan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan bukti pembayaran iuran. (2) Bukti pembayaran iuran diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA. (3) Rincian besarnya iuran program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan iuran program JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda