Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setelah iuran program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21 dibayarkan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan bukti pembayaran iuran.
(2) Bukti pembayaran iuran diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Rincian besarnya iuran program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan iuran program JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
