Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan setiap bulan, triwulan, dan tahunan kepada Menteri dan Kepala BP2MI.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. data dan jumlah kepesertaan;
b. jumlah iuran yang diterima;
c. jumlah klaim yang diajukan;
d. jumlah klaim yang disetujui; dan
e. santunan yang dibayarkan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Koreksi Anda
