Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan melalui Kanal Pelayanan yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, baik secara daring dan/atau luring.
Koreksi Anda
