Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan sebelum keberangkatan ke negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
