Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pelindungan selama bekerja terhitung sejak Pekerja Migran INDONESIA berangkat dari embarkasi di INDONESIA menuju negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja ditambah paling lama 1 (satu) bulan saat persiapan kepulangan di negara tujuan penempatan termasuk perjalanan sampai debarkasi di INDONESIA.
(2) Jangka waktu pelindungan selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program JKM dapat diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan cuti dan kembali ke INDONESIA.
(3) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan mendapatkan tambahan pelindungan selama bekerja paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan tiba di embarkasi di INDONESIA, dalam bentuk manfaat program JKM sebelum bekerja.
(4) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan belum berangkat ke negara tujuan penempatan setelah melewati 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), segala risiko menjadi tanggung jawab Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan.
Koreksi Anda
