Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT dilakukan oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA belum terdaftar dalam program JKK, JKM, dan JHT, Pelaksana Penempatan memfasilitasi pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT pada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal pendaftaran dilakukan oleh Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI untuk memfasilitasi proses pendaftaran kepesertaan.
Koreksi Anda
