Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pendaftaran pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda
