Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, meliputi: a. penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain di negara tujuan penempatan; b. penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal; c. penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal; d. bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA; e. bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari Pekerja Migran INDONESIA; f. santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap; g. santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja; h. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja; i. biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese); j. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja; k. bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan; l. bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia; m. bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja; dan/atau n. beasiswa pendidikan atau pelatihan. (2) Penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan tidak diperuntukkan bagi: a. Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti dengan sengaja melakukan tindakan kriminal atau kegiatan yang melanggar hukum sehingga Pekerja Migran INDONESIA terlibat masalah; atau b. Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti dengan sengaja mengedarkan dan/atau menggunakan narkoba, zat psikotropika, dan/atau minuman keras yang dilarang oleh pemerintah negara tujuan penempatan, yang secara langsung mengakibatkan Pekerja Migran INDONESIA terlibat masalah. (3) Bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dengan ketentuan: a. Pekerja Migran INDONESIA telah tiba di negara tujuan penempatan; dan b. pembatalan perjanjian kerja oleh Pemberi Kerja sebelum Pekerja Migran INDONESIA melakukan pekerjaan sesuai perjanjian kerja. (4) Bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pekerja Migran INDONESIA telah tiba di negara tujuan penempatan; dan b. pembatalan perjanjian kerja oleh pemberi kerja atau Pekerja Migran INDONESIA karena Pekerja Migran INDONESIA tidak bersedia ditempatkan di tempat kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. (5) Bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k sudah termasuk santunan Cacat Sebagian Fungsi jika terjadi hilangnya kemampuan kerja mental secara tetap. (6) Bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l diberikan dengan ketentuan PHK dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian kerja. (7) Bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diberikan dengan ketentuan: a. PHK dilakukan sepihak oleh pemberi kerja bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA dan dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir; atau b. PHK karena pemberi kerja meninggal dunia. (8) Bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak diberikan dalam hal: a. Pekerja Migran INDONESIA: 1. mengundurkan diri; 2. dideportasi oleh pemerintah negara tujuan penempatan; 3. terbukti melakukan tindakan kriminal atau kegiatan yang melanggar hukum, dengan sengaja mengedarkan dan/atau menggunakan narkoba, zat psikotropika dan/atau minuman keras yang dilarang oleh pemerintah negara tujuan penempatan; dan/atau 4. memasuki usia pensiun, Cacat Total Tetap, dan meninggal dunia; b. berakhirnya perjanjian kerja; c. terjadi perubahan politik dan kebijakan pemerintah INDONESIA maupun pemerintah di negara tujuan penempatan; dan/atau d. terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan penempatan. (9) Ketentuan mengenai pemberian manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan dalam masa pelindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan dalam masa pelindungan selama bekerja.
Koreksi Anda