Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran iuran program JKK, JKM, dan JHT dapat dilakukan melalui kanal perbankan atau kanal nonperbankan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda