Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kepesertaan jaminan sosial atau asuransi dari Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan belum aktif, BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin biaya perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja.
Koreksi Anda