Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ahli waris Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat
sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris;
d. kartu keluarga;
e. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
f. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
g. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
(2) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia pada saat menjalankan cuti di INDONESIA, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ahli waris melampirkan surat keterangan dari pemberi kerja, Pelaksana Penempatan, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA sedang melaksanakan cuti.
(3) Dalam hal surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dapat dikeluarkan maka Perwakilan
atau KDEI mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA hilang di laut berdasarkan surat keterangan dari instansi berwenang di negara setempat.
(4) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. janda, duda, atau Anak; atau
b. dalam hal janda, duda, atau Anak tidak ada, manfaat program JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
1. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
2. saudara kandung;
3. mertua; atau
4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
(5) Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 4 maka manfaat program JKM berupa santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman diberikan dengan ketentuan:
a. bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia pada masa sebelum atau setelah bekerja, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian dan santunan berkala diserahkan ke dana jaminan sosial;
atau
b. bagi Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia pada masa selama bekerja:
1. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diambil dari santunan yang seharusnya diterima sekaligus, untuk dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman; dan
2. sisa santunan berupa santunan kematian dan santunan berkala sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan ke dana jaminan sosial.
Koreksi Anda
