Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui Pelaksana Penempatan dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan:
a. iuran pelindungan sebelum bekerja dibayarkan sebesar Rp37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
b. iuran pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja dibayarkan sesuai jangka waktu perjanjian kerja sebagai berikut:
1. untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
2. untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebesar Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); atau
3. untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebesar Rp108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah).
(2) Pembayaran iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan dilakukan sekaligus sesuai jangka waktu perjanjian kerja sebagai berikut:
a. untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
b. untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebesar Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); atau
c. untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebesar Rp108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah).
(3) Dalam hal perjanjian kerja melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), pembayaran iuran program JKK dan JKM dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayarkan sekaligus sesuai kelebihan jangka waktu perjanjian kerja.
Koreksi Anda
