Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Pekerja Migran INDONESIA yang telah bekerja di negara tujuan penempatan dan belum terdaftar sebagai Peserta,
wajib menjadi Peserta program jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Kepesertaan jaminan sosial bagi Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan untuk kepentingan perusahaan sendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan JKK, JKM, dan JHT untuk pekerja penerima upah.
Koreksi Anda
