Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Laporan kematian dilakukan melalui Kanal Pelayanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat program JKM pada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Laporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:
a. ahli waris Peserta;
b. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
c. Pelaksana Penempatan;
d. Direktur Jenderal; atau
e. BP2MI.
Koreksi Anda
