Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan;
dan
b. Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan.
Koreksi Anda
