Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas: a. Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan; dan b. Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan.
Koreksi Anda