Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) BPJS Ketenagakerjaan mendistribusikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau Pelaksana Penempatan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. bentuk fisik; dan/atau b. bentuk digital/elektronik. (5) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. NIK atau nomor paspor; b. nomor kepesertaan; c. nama Peserta; d. bulan dan tahun mulai kepesertaan; e. logo BPJS Ketenagakerjaan; f. kode keamanan sistem teknologi informasi; dan g. durasi pertanggungan. (6) Dalam hal Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didistribusikan kepada Pelaksana Penempatan, Pelaksana Penempatan wajib menyampaikan langsung Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang telah didaftarkan. (7) Kepesertaan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA pada BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan.
Koreksi Anda