Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja selama bekerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan. (2) Pelaporan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh: a. Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; b. ahli waris Pekerja Migran INDONESIA; c. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI; d. Pelaksana Penempatan; e. Direktur Jenderal; atau f. BP2MI. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda