Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan data diri dan keluarganya, Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kanal Pelayanan.
Koreksi Anda
