Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanak- kanak sampai dengan perguruan tinggi untuk pertama kali dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. akta kelahiran Anak; b. kartu keluarga; c. surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi; d. rapor atau transkrip nilai terakhir; e. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa; dan f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa. (2) Pengajuan manfaat beasiswa pelatihan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa; b. kartu keluarga; c. surat keterangan masih atau sedang menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi; d. ijazah sekolah menengah atas atau sederajat; e. sertifikat pelatihan sebelumnya untuk pelatihan linier atau berjenjang; dan f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara daring atau luring.
Koreksi Anda