Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda