Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kecelakaan Kerja tahap pertama dibuat dengan menggunakan formulir laporan tahap I sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain. (2) Laporan Kecelakaan Kerja tahap kedua dibuat dengan menggunakan formulir laporan tahap II sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; b. kuitansi pembayaran dan rincian biaya pengobatan dan/atau perawatan apabila fasilitas kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan; c. asli atau fotokopi bukti pembayaran biaya transportasi; d. fotokopi rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; dan e. bukti pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja. (3) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ahli waris juga melampirkan dokumen: a. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain dari ahli waris; b. kartu keluarga; c. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang; d. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan e. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah. (4) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA terbukti mengalami pemerkosaan, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA melampirkan surat hasil pemeriksaan visum et repertum dari dokter. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan secara daring atau luring.
Koreksi Anda