Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko sebelum bekerja yang terdiri atas:
a. gagal berangkat;
b. mengalami Cacat Total Tetap; atau
c. meninggal dunia, berhak mendapatkan pengembalian iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, yang telah dibayarkan.
(2) Pengembalian iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan pemberian manfaat gagal berangkat, mengalami Cacat Total Tetap, atau meninggal dunia.
(3) Pengembalian iuran bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang gagal berangkat bukan karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pengajuan Calon Pekerja Migran INDONESIA dengan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan pembatalan keberangkatan dari Pelaksana Penempatan;
b. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
c. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan secara daring atau luring.
Koreksi Anda
