Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran melalui Kanal Pelayanan.
(2) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi data diri dan anggota keluarga yang harus diisi secara lengkap.
(3) Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT sebelum bekerja, dengan melampirkan dokumen:
a. kartu tanda penduduk; dan
b. kartu keluarga.
(4) Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT selama bekerja dan setelah bekerja, dengan melampirkan dokumen:
a. paspor; dan
b. perjanjian kerja.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) disampaikan secara daring atau luring.
Koreksi Anda
