Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Pekerja Migran INDONESIA melalui Pelaksana Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. iuran untuk pelindungan sebelum bekerja dibayarkan setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA menandatangani perjanjian penempatan; dan
b. iuran untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja dibayarkan paling lambat setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA mengikuti orientasi pra pemberangkatan.
(2) Pembayaran iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibayarkan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda
