Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja diberikan dalam bentuk: a. pelayanan kesehatan yang terdiri atas: 1. perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan; dan/atau 2. pelayanan kesehatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dipulangkan ke INDONESIA oleh pemberi kerja; b. santunan berupa uang; dan/atau c. pendampingan dan pelatihan vokasional di INDONESIA bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja. (2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku juga bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan. (3) Manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja pada saat perjalanan pulang ke INDONESIA dan/atau kembali ke negara tujuan penempatan dalam rangka cuti.
Koreksi Anda