Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu pelindungan setelah bekerja diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA dengan ketentuan: a. untuk program JKK terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan tiba di daerah asal atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tiba di debarkasi menuju daerah asal; dan/atau b. untuk program JKM terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan 30 (tiga puluh) hari.
Koreksi Anda