Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kanal Pelayanan.
(2) Permohonan pembayaran manfaat program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan klaim JHT karena Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
3. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris;
4. kartu keluarga;
5. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
6. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
7. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah;
b. Persyaratan klaim JHT karena Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA mengalami Cacat Total Tetap, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;
3. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
4. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja
Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
c. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran INDONESIA mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain; dan;
3. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA.
d. Persyaratan klaim JHT karena gagal berangkat, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;
3. surat keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan Calon Pekerja Migran INDONESIA gagal berangkat; dan
4. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA;
e. Persyaratan klaim JHT karena gagal ditempatkan, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. paspor dan visa kerja;
3. perjanjian penempatan atau perjanjian kerja;
4. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menerangkan Pekerja Migran INDONESIA gagal ditempatkan; dan
5. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
f. Persyaratan klaim JHT karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. paspor dan visa kerja;
3. perjanjian kerja;
4. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menerangkan jangka waktu perjanjian kerja Pekerja Migran INDONESIA telah berkhir; dan
5. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
g. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran INDONESIA mengalami PHK, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. paspor dan visa kerja;
3. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA mengalami PHK; dan
4. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
h. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran INDONESIA mengundurkan diri, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. paspor dan visa kerja;
3. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, Pelaksana Penempatan, BP2MI, Kementerian, Dinas Daerah Kabupaten/Kota, atau Dinas Daerah Provinsi yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA mengundurkan diri; dan
4. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
i. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran INDONESIA masa selama bekerja menjadi warga negara asing, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. surat pindah kewarganegaraan dari instansi yang berwenang dan/atau bukti identitas sebagai warga negara asing; dan
3. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA;
j. Persyaratan klaim JHT untuk pengambilan sebagian manfaat paling banyak 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;
3. dokumen jual beli rumah; dan
4. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
k. Persyaratan klaim JHT untuk pengambilan sebagian manfaat paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun, meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain; dan
3. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia pada saat menjalankan cuti di INDONESIA, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ahli waris melampirkan surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, atau KDEI yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia pada saat melaksanakan cuti.
(4) Dalam hal surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 tidak dapat dikeluarkan maka Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA hilang di laut.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan secara daring atau luring.
Koreksi Anda
