Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pelindungan sebelum bekerja paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sebelum bekerja sampai dengan embarkasi di INDONESIA.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelindungan sebelum bekerja dapat berakhir jika Calon Pekerja Migran INDONESIA:
a. dinyatakan gagal berangkat;
b. mengalami Cacat Total Tetap; atau
c. meninggal dunia.
(3) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA belum berangkat ke negara tujuan penempatan melebihi jangka waktu 5 (lima) bulan, Calon Pekerja Migran INDONESIA melakukan pendaftaran pelindungan sebelum bekerja dengan membayar kembali iuran.
Koreksi Anda
