Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
4. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
5. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
6. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
7. Emisi Karbon adalah Emisi GRK berupa karbon dioksida dan GRK lainnya yang dapat dikonversi sebagai karbon dioksida ekuivalen.
8. Baseline Business as Usual Emisi GRK pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.
9. Zona Target Injeksi adalah suatu satuan batuan dalam formasi geologi yang mampu menampung Emisi Karbon yang diinjeksikan secara aman dan permanen.
10. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage) yang selanjutnya disingkat CCS adalah kegiatan mengurangi Emisi GRK yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
11. Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage) yang selanjutnya disingkat CCUS adalah kegiatan mengurangi Emisi GRK yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, pemanfaatan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
12. Gas Metana Batubara (Coalbed Methane) yang selanjutnya disingkat GMB adalah Gas Bumi (hidrokarbon) dimana gas metana merupakan komponen utamanya yang terjadi secara alamiah dalam proses pembentukan batubara (coalification) dalam kondisi terperangkap dan terserap (terabsorbsi) di dalam batubara dan/atau lapisan batubara.
13. Akuifer Asin adalah formasi geologi atau bagian dari suatu formasi yang mengandung sumber air asin bawah tanah.
14. Kebocoran adalah perpindahan Emisi Karbon dari zona target injeksi di bawah permukaan tanah (sub surface) ke atmosfer.
15. Integritas Sumur adalah kemampuan mencegah Kebocoran pada pipa selubung, pipa sembur, penyekat, kepala sumur dan/atau christmas tree pada sumur injeksi, sumur produksi, atau sumur pengawasan.
16. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan data dan/atau informasi aksi mitigasi dan aksi adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya.
17. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
18. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
19. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
20. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
21. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
22. Depleted Reservoir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Depleted Reservoir adalah reservoir Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami penurunan tekanan reservoir atau cadangan hidrokarbon akibat produksi Minyak dan Gas Bumi serta tidak dapat diproduksikan lagi secara ekonomis dengan teknologi yang ada saat ini.
23. Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan kemajuan tujuan program dengan memantau perubahan yang fokus kepada proses dan hasil secara langsung ke lokasi yang menjadi objek pengawasan sesuai yang tertera dalam Kontrak Kerja Sama.
24. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
26. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
27. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).
28. Pihak Ketiga adalah pihak penghasil Emisi Karbon di luar Wilayah Kerja.
29. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
30. Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kepala Inspeksi adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan direktur yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi, keteknikan, dan keselamatan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
31. Inspektur Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur Migas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan inspeksi teknis dan/atau pemeriksaan keselamatan, pengawasan penggunaan dan pengembangan potensi dalam negeri, pengawasan pelaksanaan kegiatan operasional, dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
32. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA.
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. geologi;
b. geofisika;
c. reservoir;
d. operasi pengangkutan, penyimpanan, dan injeksi termasuk pemanfaatan untuk kegiatan CCUS;
e. keekonomian;
f. keteknikan;
g. keselamatan dan lingkungan;
h. evaluasi dan mitigasi risiko; dan
i. Monitoring dan MRV.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh kelayakan rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS sesuai standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. estimasi kapasitas penyimpanan Emisi Karbon yang dilakukan melalui pemodelan statis dan dinamis pada Zona Target Injeksi;
b. kedalaman dan ketebalan Zona Target Injeksi;
c. konduktivitas hidrolik Zona Target Injeksi;
d. komposisi Emisi Karbon dan dampaknya terhadap Zona Target Injeksi;
e. integritas lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap, dan perangkap geologi yang memuat paling sedikit:
1. batas tertinggi tekanan injeksi di lubang sumur yang tidak melampaui batas tekanan rekah formasi (fracture gradient/minimum insitu stress); dan
2. studi geomekanika dan geokimia batuan.
f. Integritas Sumur pada sumur injeksi, sumur produksi, sumur pengawasan, dan/atau sumur tinggal (abandoned well) di sekitarnya yang berpotensi menjadi sumber Kebocoran Emisi Karbon;
g. laju alir dan tekanan injeksi;
h. jangka waktu injeksi;
i. desain dan rencana pelaksanaan pengeboran sumur injeksi;
j. kenaikan tekanan Zona Target Injeksi akibat kegiatan injeksi;
k. kebutuhan dan spesifikasi fasilitas permukaan untuk kegiatan operasi injeksi;
l. integritas fasilitas permukaan yang diperlukan;
m. pemodelan dinamis sebaran Emisi Karbon selama dan setelah periode tertentu injeksi;
n. estimasi peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi untuk hasil kegiatan CCUS;
o. estimasi pengurangan Emisi Karbon;
p. analisis keekonomian;
q. penilaian dan mitigasi risiko untuk penyimpanan jangka panjang termasuk dampak lingkungan, sosial, dan keterlibatan publik;
r. rencana pemanfaatan kapasitas penyimpanan Emisi Karbon; dan
s. rencana Monitoring dan MRV yang memuat tahap persiapan kegiatan sampai dengan setelah penutupan kegiatan CCS atau CCUS, yang disusun sesuai standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik.
(4) Sumur injeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dan huruf i terdiri atas:
a. sumur baru yang khusus diperuntukkan sebagai sumur injeksi; atau
b. sumur lama yang dikonversikan menjadi sumur injeksi.
(1) Kontraktor menyampaikan rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(2) Rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. informasi reservoir, peralatan, instalasi, fasilitas, serta sumur yang dilakukan penutupan kegiatan CCS atau CCUS;
b. total pengurangan Emisi Karbon;
c. perkiraan biaya;
d. tata waktu pelaksanaan penutupan; dan
e. rencana pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya:
1. kerusakan lingkungan;
2. bahaya terhadap manusia;
3. kerusakan pada sumber daya; dan
4. kerusakan terhadap peralatan, instalasi, dan fasilitas, sebagai akibat dari penutupan kegiatan CCS atau CCUS.
(3) Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melakukan evaluasi terhadap rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(5) Berdasarkan rekomendasi Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS.
(6) Dalam hal Menteri menyetujui rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kontraktor melaksanakan penutupan kegiatan CCS atau CCUS sesuai dengan rencana penutupan yang telah disetujui.
(7) Dalam hal Menteri menolak rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA menyampaikan kepada Kontraktor untuk melakukan perbaikan rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS.
(8) Perbaikan rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(9) Menteri menyetujui rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan rekomendasi Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. geologi;
b. geofisika;
c. reservoir;
d. operasi pengangkutan, penyimpanan, dan injeksi termasuk pemanfaatan untuk kegiatan CCUS;
e. keekonomian;
f. keteknikan;
g. keselamatan dan lingkungan;
h. evaluasi dan mitigasi risiko; dan
i. Monitoring dan MRV.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh kelayakan rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS sesuai standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. estimasi kapasitas penyimpanan Emisi Karbon yang dilakukan melalui pemodelan statis dan dinamis pada Zona Target Injeksi;
b. kedalaman dan ketebalan Zona Target Injeksi;
c. konduktivitas hidrolik Zona Target Injeksi;
d. komposisi Emisi Karbon dan dampaknya terhadap Zona Target Injeksi;
e. integritas lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap, dan perangkap geologi yang memuat paling sedikit:
1. batas tertinggi tekanan injeksi di lubang sumur yang tidak melampaui batas tekanan rekah formasi (fracture gradient/minimum insitu stress); dan
2. studi geomekanika dan geokimia batuan.
f. Integritas Sumur pada sumur injeksi, sumur produksi, sumur pengawasan, dan/atau sumur tinggal (abandoned well) di sekitarnya yang berpotensi menjadi sumber Kebocoran Emisi Karbon;
g. laju alir dan tekanan injeksi;
h. jangka waktu injeksi;
i. desain dan rencana pelaksanaan pengeboran sumur injeksi;
j. kenaikan tekanan Zona Target Injeksi akibat kegiatan injeksi;
k. kebutuhan dan spesifikasi fasilitas permukaan untuk kegiatan operasi injeksi;
l. integritas fasilitas permukaan yang diperlukan;
m. pemodelan dinamis sebaran Emisi Karbon selama dan setelah periode tertentu injeksi;
n. estimasi peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi untuk hasil kegiatan CCUS;
o. estimasi pengurangan Emisi Karbon;
p. analisis keekonomian;
q. penilaian dan mitigasi risiko untuk penyimpanan jangka panjang termasuk dampak lingkungan, sosial, dan keterlibatan publik;
r. rencana pemanfaatan kapasitas penyimpanan Emisi Karbon; dan
s. rencana Monitoring dan MRV yang memuat tahap persiapan kegiatan sampai dengan setelah penutupan kegiatan CCS atau CCUS, yang disusun sesuai standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik.
(4) Sumur injeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dan huruf i terdiri atas:
a. sumur baru yang khusus diperuntukkan sebagai sumur injeksi; atau
b. sumur lama yang dikonversikan menjadi sumur injeksi.