Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor menyampaikan rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(2) Rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. informasi reservoir, peralatan, instalasi, fasilitas, serta sumur yang dilakukan penutupan kegiatan CCS atau CCUS;
b. total pengurangan Emisi Karbon;
c. perkiraan biaya;
d. tata waktu pelaksanaan penutupan; dan
e. rencana pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya:
1. kerusakan lingkungan;
2. bahaya terhadap manusia;
3. kerusakan pada sumber daya; dan
4. kerusakan terhadap peralatan, instalasi, dan fasilitas, sebagai akibat dari penutupan kegiatan CCS atau CCUS.
(3) Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melakukan evaluasi terhadap rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(5) Berdasarkan rekomendasi Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS.
(6) Dalam hal Menteri menyetujui rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kontraktor melaksanakan penutupan kegiatan CCS atau CCUS sesuai dengan rencana penutupan yang telah disetujui.
(7) Dalam hal Menteri menolak rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA menyampaikan kepada Kontraktor untuk melakukan perbaikan rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS.
(8) Perbaikan rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(9) Menteri menyetujui rencana penutupan kegiatan CCS atau CCUS yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan rekomendasi Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
Koreksi Anda
