Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Dalam hal Kontraktor yang mendapat sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan belum melaksanakan kewajibannya, Kontraktor dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan CCS atau CCUS.
(3) Dalam hal Kontraktor yang mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melaksanakan kewajibannya, sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan CCS atau CCUS dicabut.
Koreksi Anda
