Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan (reporting) CCS atau CCUS dan NEK memuat data: a. umum; dan b. teknis. (2) Data umum pelaporan (reporting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. identitas Kontraktor selaku pelaksana dan penanggung jawab kegiatan CCS atau CCUS; b. judul dan jenis kegiatan; c. mekanisme kegiatan CCS atau CCUS serta NEK yang dipilih; dan d. transfer teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan. (3) Data teknis pelaporan (reporting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. penghitungan besaran Baseline Emisi GRK; b. pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan Baseline Emisi GRK; c. metode penghitungan capaian pengurangan Emisi Karbon; d. hasil pemantauan (Monitoring) data kegiatan, termasuk ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan CCS atau CCUS; besaran capaian target pengurangan dan/atau penyerapan Emisi Karbon; dan e. uraian sistem manajerial, mencakup nama penanggung jawab, serta sistem yang dibangun untuk memantau dan mengumpulkan data aktivitas terkait dengan pelaksanaan CCS atau CCUS dan NEK yang dilakukan. (4) Data teknis pelaporan (reporting) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pemeriksaan pelaksanaan CCS atau CCUS oleh Menteri.
Koreksi Anda