Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan CCS atau CCUS dengan sumber dari Emisi Karbon yang berasal dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menjadi bagian dari operasi perminyakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama di masing-masing Wilayah Kerja.
(2) Dalam hal Emisi Karbon bukan bersumber dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, bagian kegiatan CCUS yang merupakan kegiatan operasi perminyakan dimulai dari tempat Kontraktor menerima Emisi Karbon
untuk diinjeksikan di Wilayah Kerja Kontraktor sebagaimana disepakati oleh Pihak Ketiga dengan Kontraktor sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(3) Seluruh biaya penyelenggaraan CCS atau CCUS yang dilaksanakan dalam rangka operasi perminyakan dapat diperlakukan sebagai biaya operasi sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja.
Koreksi Anda
